Menteri PANRB

Menteri PANRB Optimistis Ditjen Pesantren Kemenag Dapat Segera Mulai

Menteri PANRB Optimistis Ditjen Pesantren Kemenag Dapat Segera Mulai
Menteri PANRB Optimistis Ditjen Pesantren Kemenag Dapat Segera Mulai

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) telah memasuki tahap akhir. 

Menurut Rini, seluruh proses internal di Kementerian PANRB telah selesai, dan saat ini hanya menunggu peraturan presiden (perpres) untuk ditandatangani.

“Dari kami sudah selesai. Tinggal ditandatangani,” ujar Rini. 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren telah siap diimplementasikan, dan pemerintah tinggal menunggu langkah formal berupa penetapan melalui perpres.

Rini menambahkan bahwa izin prakarsa dari Presiden untuk perpres telah diterima, sehingga proses legislasi administrasi bisa segera diselesaikan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem pendidikan berbasis pesantren, sesuai rencana strategis Kemenag.

Latar Belakang Inisiatif Pembentukan Ditjen Pesantren

Kabar mengenai pembentukan Ditjen Pesantren sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2025. 

Rencana ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan memperkuat pendidikan keagamaan berbasis pesantren yang telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag. 

Langkah ini diharapkan memberikan kerangka legal yang lebih spesifik bagi pengelolaan pesantren, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dan dukungan pemerintah terhadap institusi pendidikan ini.

Presiden Prabowo Subianto sendiri pada 24 Oktober 2025 menekankan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan berbasis pesantren. 

Dengan adanya Ditjen ini, pemerintah berharap standar pendidikan, pengelolaan administrasi, dan dukungan anggaran dapat lebih terarah.

Struktur Organisasi dan Anggaran Ditjen Pesantren

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa struktur Ditjen Pesantren terdiri dari lima direktorat dan satu sekretariat. Lima direktorat ini mencakup berbagai aspek pengelolaan pesantren, mulai dari pendidikan, kurikulum, pendanaan, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Adanya struktur yang jelas ini dimaksudkan untuk memberikan pembagian tugas dan tanggung jawab yang lebih terfokus, sehingga program-program terkait pesantren dapat berjalan lebih efektif. 

Menurut Kamaruddin, keberadaan Ditjen Pesantren juga akan mempermudah koordinasi lintas direktorat yang sebelumnya tersebar di berbagai unit Kemenag.

Mengenai kebutuhan anggaran, Menteri Agama menyebutkan bahwa pembentukan dan operasionalisasi Ditjen Pesantren membutuhkan dana hingga Rp12,6 triliun.

Anggaran ini akan digunakan untuk pengembangan fasilitas, program pendidikan, serta dukungan kepada pesantren di seluruh Indonesia. Besaran anggaran tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan pendidikan pesantren memiliki sarana yang memadai.

Tantangan dan Harapan Pembentukan Ditjen Pesantren

Meskipun pembentukan Ditjen Pesantren telah hampir rampung, sejumlah tantangan tetap perlu diperhatikan. Salah satunya adalah proses penyesuaian internal di Kemenag untuk mengakomodasi struktur baru. 

Selain itu, efektivitas anggaran Rp12,6 triliun perlu dijaga agar memberikan dampak nyata bagi pesantren dan mahasiswa yang menimba ilmu.

Mahasiswa, guru, dan pengelola pesantren berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus terkait kualitas pendidikan, pendanaan, serta pembinaan yang berkelanjutan. 

Pembentukan Ditjen Pesantren dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat eksistensi pesantren dalam sistem pendidikan nasional dan memaksimalkan potensi pesantren sebagai pusat keilmuan agama dan budaya.

Rini Widyantini menegaskan bahwa setelah perpres ditetapkan, Kemenag dapat segera memulai operasional Ditjen Pesantren. Dengan demikian, program-program pengembangan pesantren, seperti peningkatan kualitas guru, fasilitas pendidikan, dan program beasiswa, dapat langsung diimplementasikan.

Langkah Selanjutnya Setelah Perpres Ditetapkan

Setelah perpres diterbitkan dan ditandatangani, langkah selanjutnya adalah memulai operasional Ditjen Pesantren. Kemenag akan mengaktifkan seluruh lima direktorat dan sekretariat, termasuk penempatan personel, alokasi anggaran, dan implementasi program kerja yang telah direncanakan.

Pembentukan Ditjen Pesantren juga akan menjadi dasar hukum untuk berbagai kebijakan pengembangan pesantren, mulai dari akreditasi, kurikulum, hingga pengawasan standar pendidikan. 

Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pesantren dapat lebih mandiri, terstruktur, dan mendapatkan dukungan optimal dari pemerintah.

Masyarakat dan stakeholder pendidikan berharap pembentukan Ditjen Pesantren bisa segera direalisasikan. Dengan dukungan penuh dari Kemenag dan PANRB, pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan manfaat keberadaan Ditjen ini bagi kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index