BANSOS

Status Desil Berubah Simak Cara Ajukan Pembaruan Bansos

Status Desil Berubah Simak Cara Ajukan Pembaruan Bansos
Status Desil Berubah Simak Cara Ajukan Pembaruan Bansos

JAKARTA - Perubahan status desil dalam data kesejahteraan masyarakat kerap menimbulkan pertanyaan, terutama bagi warga yang sebelumnya menerima bantuan sosial namun kemudian tidak lagi terdaftar. 

Sistem desil memang dirancang dinamis, sehingga pembaruan data bisa berdampak langsung pada hak penerimaan bansos. Lalu, bagaimana cara memastikan agar tetap bisa memperoleh bantuan pemerintah jika terjadi perubahan?

Sistem desil digunakan sebagai acuan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) atau program kesejahteraan lainnya. Desil adalah pengelompokan kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok.

Pengelompokan ini dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) yang kemudian dihimpun dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widiarto mengatakan, data desil dapat berubah-ubah. Oleh sebab itu, BPS akan terus memperbaruinya selama tiga bulan sekali.

"Data desil ini bersifat dinamis dan diperbarui oleh BPS setiap 3 bulan sekali," ucapnya.

Lantaran bersifat dinamis, data desil bisa berubah-ubah setiap waktu. Masyarakat bisa saja mengalami perubahan secara tiba-tiba yang membuat dirinya masuk ke desil 1-5, yakni mereka yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan BPJS Kesehatan PBI.

Sebaliknya, bisa saja seseorang masuk ke kategori desil 6-10 di mana mereka tak lagi berhak mendapat bansos dan sembako.

Cara Memperbarui Desil Bansos

Perubahan kategori desil bukan berarti tidak bisa diperbaiki. Joko mengatakan, Kemensos membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data desil jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Layanan tersebut dapat dilakukan melalui jalur formal dan jalur mandiri.

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemensosri, berikut ini tata cara memperbarui data desil:

Melalui aplikasi "Cek Bansos"
Joko mengatakan, perubahan data desil dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang diinstall melalui PlayStore untuk pengguna Android. Berikut caranya:

Unduh aplikasi "Cek Bansos" di PlayStore
Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun
Setelah itu, login menggunakan username dan password yang didaftarkan
Setelah masuk ke akun, klik tombol "Usulkan Pembaruan"
Isi dan lengkapi pertanyaan yang tersedia
Tunggu hingga petugas Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah
Tunggu hingga proses selesai.

Datang ke kelurahan
Cara berikutnya adalah dengan mendatangi Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Berikut caranya:

Datang ke desa atau kelurahan setempat
Pemohon bisa juga datang ke kantor Dinas Sosial terdekat
Sampaikan kepada petugas tujuan untuk memperbarui DTSEN
Ikuti petunjuk selanjutnya
Tunggu hingga petugas Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah
Tunggu hingga proses selesai.

Selanjutnya, data terbaru yang sudah dihimpun akan diserahkan ke BPS untuk dilakukan perangkingan ulang. Perlu diketahui, proses perangkingan dilakukan oleh BPS setiap tiga bulan sekali.

Pemeringkatan Desil Menurut BPS

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, selama ini BPS menggunakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok.

Dia menjelaskan, pengelompokan desil didasarkan dari peringkat kesejahteraan, di mana 10 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah dikategorikan sebagai desil 1.

Sementara itu, 10 persen dengan kesejahteraan tertinggi sebagai desil 10.

"Desil adalah pengelompokan masyarakat Indonesia menjadi sepuluh kelompok yang sama besar. Jadi, jika penduduk kita sekitar 287 juta jiwa, maka setiap desil terdiri dari sekitar 28,7 juta orang,” kata Amalia, dikutip dari Antara.

Menurutnya, pemeringkatan dilakukan menggunakan 39 variabel sosial ekonomi yang dihimpun BPS. Berikut beberapa variabel yang digunakan:

Kondisi perumahan
Kepemilikan aset
Pengeluaran rumah tangga
Akses terhadap pendidikan dan layanan dasar.

Sistem pengelompokan desil ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan DTSEN untuk perencanaan dan penyaluran program perlindungan sosial dari pemerintah.

Apa Itu Desil dan Dampaknya pada Bansos

Seperti yang sudah disampaikan, desil adalah sistem pengelompokan masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan kesejahteraan ekonomi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widiarto menjelaskan, desil 1 adalah 10 persen paling tidak mampu, desil 2 adalah 10 persen di atasnya dan seterusnya sampai desil 10 adalah yang paling sejahtera.

"Tidak ada pengelompokan menurut pendapatan," kata Joko.

Merujuk pada Kepmensos 79/HUK/Tahun 2025 yang direvisi Kepmensos 22/HUK/Tahun 2026, pengelompokan desil digunakan untuk menentukan penyaluran bansos.

Masyarakat yang termasuk ke dalam kategori desil 1-4 berhak mendapat bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.

Sementara itu, masyarakat yang masuk ke dalam kategori desil 1-5 berhak mendapat BPJS Kesehatan PBI.

Berikut ini klasifikasi desil 1-10 dan hak-hak bansos yang diterima:

Desil 1-4: Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Desil 1-5: Penerima Program Sembako
Desil 1-5: Penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan
Desil 1-5: Penerima bantuan program asisten rehabilitasi sosial
Desil 1-5: Penerima bantuan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kemensos.

Pentingnya Cek dan Perbarui Data Secara Berkala

Karena data desil diperbarui setiap tiga bulan, masyarakat perlu aktif memantau statusnya. Pengecekan desil dapat dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Sifat dinamis sistem ini memungkinkan perubahan terjadi kapan saja, baik karena kondisi ekonomi keluarga yang berubah maupun hasil pemutakhiran data lapangan. Oleh sebab itu, jika merasa tidak sesuai dengan kondisi riil, masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan pembaruan.

Dengan memahami mekanisme desil, proses pemeringkatan, serta jalur pembaruan yang tersedia, masyarakat dapat memastikan hak atas bantuan sosial tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sistem ini dirancang untuk menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran berdasarkan kondisi kesejahteraan terkini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index